Satu lagi gan pertanyaan. Bagaimana jika penyedia barang/jasa diwilayah NKRI, sedangkan pembeli di khususkan untuk luar NKRI. Apakah itu termasuk melanggar hukum. Sedangkan yang sudah banyak dibahas sementara ini hanya dari luar NKRI ke dalam NKRI.
Kalau jasa bisa masuk cross border supply. Kalau barang tidak bisa karena syarat-syaratnya ketika mau kirim barang, seperti Commercial Invoice dan perhitungan Duty & Tax.
tidaklah mungkin aset dapat dijadikan alat pembayaran
Uang (cash) itu aset bukan?
pisau ya tetap jadi pisau yang bisa buat ngulitin ikan lele meskipun pak RT di lingkungan agan melarang agan buat memakainya kecuali buat ngupas wortel.
Masalahnya Pak RT selain melarang, juga bisa menampar siapa-siapa yang melanggar peraturan Pak RT. Beliau kekar jadi tidak ada yang berani melawan.
Forum Bitcointalk diluar yurisdiksi Indonesia, sehingga transaksi pembayaran yang dilakukan dikategorikan sebagai "cross border supply" (transaksi perdagangan international)
Ah yang bener?
aset bukan secara mekanisme sama sepert uang. aset pun bisa contoh saya pingin beli pulsa saya bisa tukarkan hp saya dengan pulsa. tapi alaminya bukan sebagai pembayaran
Bukan tentang aset dan tidaknya, tapi terkait definisi FIAT/kartal.