Kalau dari yang saya lihat, seller pada layanan tersebut memang masih abu-abu atau dalam artian antara KYC sendiri (entah dengan teknik apa) dan yang kedua bisa jadi hasil kurang jelas, maaf bukan untuk memojokkan seller, bisa dari hasil hacking. Tetapi, karena seller aktif hari ini, silakan mas tanya bagaimana cara dia memiliki akun KYC, itupun kalau triknya dibagikan.
Illegal atau tidaknya, jika dari sisi penyediaan jasa ini dilakukan dengan menggunakan identitas orang lain, tentu ini menjadi tindakan illegal. Namun, jika KYC dilakukan dengan menggunakan data sendiri, maka itu tidak bisa dikatakan illegal mengingat seller bersedia menjual data dirinya sendiri. Tetapi, ini juga riskan mengingat identitas diperlukan jika terjadi masalah akun, maka pembeli akan mengalami kesulitan untuk recovery akun yang sudah di beli terlebih lagi jika seller menghilang.
Saya rasa juga menjual data diri sendiri kayaknya mestinya tidak diperbolehkan
Seperti dalam peraturan menteri komunikasi dan informatika republik indonesia no 20 tahun 2016
Tentang perlindungan data pribadi dalam sistem elektronik
Pasal 2 ayat 1 yang berisi:
Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik
mencakup perlindungan terhadap perolehan,
pengumpulan, pengolahan, penganalisisan,
penyimpanan, penampilan, pengumuman, pengiriman,
penyebarluasan, dan pemusnahan Data Pribadi.Masuk dalam point
penyebarluasan dalam artian termasuk menjual. Walaupun tidak sepenuhnya data dijual karena cuman KYC exchange saja dan tidak ada serah terima. Tetapi mencegah lebih baik daripada mengobati.
Namun memang jika diperbolehkan bolehkah saya tahu pertimbangannya mengapa dibolehkan (jika diperbolehkan membuka jasa KYC)
Mohon maaf sebelumnya, bukan bermaksud menggurui, tapi untuk kemajuan forum kita. Terimakasih