Kalau boleh exchange untuk memilih, Saya rasa lebih baik tidak usah bergabung, ...
Tapi kalau tidak salah, dari yang pernah saya baca informasi mengenai keanggotaan dari Bursa tersebut, para calon pedagang aset fisik kripto yang sudah mengantongi izin Bappebti diharuskan bergabung.
karena nanti kalau sudah masuk bursa crypto, wewenang dan pengawasan (jika nanti terjadi lonjakan atau penurunan harga crypto secara signifikan ada pada OJK), sehingga: menurut Nailul Huda selaku Peneliti Indef [1], maka OJK berhak untuk segera menghentikan perdagangan suatu coin yang mangalami fluktuatif harga tajam.
Entah bagaimana nanti mekanismenya, dan standar yang dijadikan untuk menentukan suatu aset kripto mengalami fluktuasi harga yang 'tajam' itu seperti apa.
Harga Bitcoin sudah bukan rahasia umum lagi beberapa kali sempat naik tajam begitupun sebaliknya, apa iya aktifitas perdagangannya akan dihentikan begitu saja meskipun dalam waktu sementara. hmm..
Btw, sebagaimana yang mungkin sebagian teman-teman sudah tahu, sekarang Bursa Berjangka Aset Kripto di Indonesia sudah resmi ada dengan nama PT Bursa Komoditi Nusantara, demikian juga dengan Lembaga Kliring dan Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto. Detailnya bisa dilihat dari beberapa peraturan Bappebti berikut:
- Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-BBAK/07/2023 tertanggal 17 Juli 2023
- Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-LKBAK/07/2023 tertanggal 17 Juli 2023
- Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-PTPAK/07/2023 tertanggal 20 Juli 2023
Sumber informasi lainnya bisa juga dilihat disini:
https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20230721103211-92-976009/bappebti-resmi-luncurkan-bursa-kripto-indonesia